Rutan Kelas II B Selayar memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dua hal: dugaan kaburnya seorang terpidana dan dugaan penggunaan handphone ilegal di dalam lembaga tersebut. Pihak Rutan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
Pertama, terkait isu kaburnya terpidana bernama Awil Sihak, Rutan Selayar menyatakan bahwa warga binaan yang dimaksud hingga saat ini masih berada di dalam rutan. Statusnya adalah sebagai tahanan Hakim Agung Mahkamah Agung dan tidak pernah mengajukan ataupun diberikan izin untuk keluar dari Rutan.
Kedua, menanggapi isu kepemilikan dan penggunaan handphone ilegal, Rutan Selayar menekankan bahwa petugas secara rutin melakukan razia, penggeledahan, dan pengawasan ketat.
“Hingga saat ini tidak ditemukan adanya warga binaan yang memiliki atau menggunakan alat komunikasi ilegal,” kata Kepala Rutan Selayar, Sofian Hadi Sasmita dalam pernyataan resminya, Selasa (27/01/2026).
Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan secara legal dan terkendali, Rutan menyediakan fasilitas video call gratis dan telepon umum (wartel) yang penggunaannya diawasi langsung oleh petugas.
Sebagai penutup, Rutan Selayar menyatakan komitmennya dalam menjalankan semua aturan, khususnya Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Pihak Rutan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. “Kami mengajak masyarakat untuk menyaring informasi secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi,” pungkasnya.






