Wonreli, INFO_PAS – Lapas Kelas III Wonreli melakukan permintaan untuk pembuatan kartu BPJS Kesehatan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Wonreli. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar kesehatan bagi WBP, serta memastikan perlindungan kesehatan mereka terpenuhi selama menjalani masa pidana, Jumat (09/01).
Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diperoleh setiap orang, tanpa terkecuali termasuk WBP. Melalui kerja sama yang terjalin antara Lapas Wonreli dengan BPJS Kesehatan, diharapkan setiap WBP dapat mengakses layanan kesehatan secara layak, baik di klinik maupun di fasilitas kesehatan rujukan terdekat jika diperlukan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, WBP tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan dan dapat menerima perawatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas III Wonreli menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen lembaga untuk menjalankan fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga pada kesejahteraan dan perlindungan hak WBP secara menyeluruh.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Ricky Dwi Biantoro mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Lapas Kelas III Wonreli. “Pemenuhan hak kesehatan bagi WBP adalah prioritas utama kami. Program pembuatan BPJS Kesehatan ini menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan di Maluku terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap WBP mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kontributor: Humas Lapas Wonreli






