Rutan Pelaihari Ikuti Pengarahan Dirjenpas, Matangkan Langkah Hadapi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

BANJARMASIN, INFO_PAS — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Rabu (7/1). Pengarahan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti jajaran pemasyarakatan secara nasional.

Pada kegiatan ini, Kepala Rutan Pelaihari, Eri Triyanto, mengikuti pengarahan dari Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan bersama jajaran pimpinan Kanwil. Sementara itu, jajaran staf Rutan Pelaihari mengikuti kegiatan yang sama dari Ruang Rapat Rutan Pelaihari, sehingga seluruh jajaran dapat menyerap arahan secara menyeluruh meski berada di lokasi berbeda.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menuntut kesiapan menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh petugas diwajibkan memahami, memedomani, dan menerapkan ketentuan baru tersebut dalam setiap proses kerja, khususnya dalam pelayanan terhadap tahanan dan narapidana.

Salah satu penekanan utama adalah disiplin pemantauan masa penahanan, terutama terhadap tahanan kepolisian berstatus A1. Dirjenpas mengingatkan agar UPT Pemasyarakatan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila masa penahanan mendekati atau melampaui 40 hari tanpa dasar hukum lanjutan, guna menghindari persoalan hukum dan akuntabilitas di kemudian hari.

Selain itu, pengarahan juga memuat kesiapan pemasyarakatan dalam mendukung pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen penting dalam KUHP 2023. Hingga akhir 2025, secara nasional telah terbentuk 290 Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta tersedia 968 Perjanjian Kerja Sama pada 1.888 lokasi, yang akan terus diperluas untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan.

Dirjenpas juga menginstruksikan jajaran pemasyarakatan untuk mulai melakukan penyiapan awal data narapidana yang berpotensi masuk dalam skema penyesuaian pidana, sambil menunggu ketentuan teknis lebih lanjut dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Melalui keikutsertaan dalam pengarahan ini, Rutan Pelaihari menegaskan komitmen sebagai bagian dari jajaran pemasyarakatan yang siap menindaklanjuti kebijakan nasional. Partisipasi pimpinan dan staf secara terkoordinasi menjadi langkah awal mematangkan kesiapan internal Rutan Pelaihari dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional secara tertib, profesional, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *