PELAIHARI, INFO_PAS – Dalam rangka mewujudkan komitmen pelaksanaan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta upaya menuju lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (halinar), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari menggelar kegiatan penggeledahan insidentil di blok hunian warga binaan, Sabtu (25/10). Melibatkan 23 orang petugas, serta 2 petugas eksternal dari Polres Tanah Laut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam blok hunian, di antaranya 5 buah korek gas, 2 buah sikat gigi keras, 3 buah alat cukur, 4 botol kaca, serta 3 sendok stainless. Seluruh barang temuan tersebut telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Eri Triyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Rutan Pelaihari dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
“Kami terus berkomitmen menjaga integritas dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan. Penggeledahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi langkah nyata kami mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menuju pemasyarakatan yang bersih dari halinar,” ujar Eri.
Lebih lanjut, Eri menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan insidentil akan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sebagai bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Pelaihari.
Dengan langkah ini, Rutan Pelaihari berharap dapat terus menciptakan suasana pembinaan yang kondusif, aman, dan berintegritas tinggi, selaras dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.






