Palu, INFO_PAS — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu turut serta mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) sebagai bagian dari langkah strategis dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Senin, (11/08).
Kegiatan yang di Laksanakan secara _Hybrid_ oleh Kepala Sub Direktorat Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Ditjenpas, Atiek Meikurniawati ini, diikuti secara langsung oleh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Rutan Kelas IIA Palu, Diana dan Devied yang bertempat di Aula Bapas Kelas I Palu.
Di tempat yang berbeda, Kepala Rutan Palu, Fani Andika, bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan Herdi dan Staf Pelayanan Tahanan mengikuti kegiatan ini melalui Aplikasi Zoom Meeting. Hal ini sebagai bentuk persiapan menyeluruh dalam menghadapi perubahan sistem Hukum Pidana Nasional.
Kepala Rutan Palu menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan jajaran PK dan PPK di Rutan Palu dapat menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang, serta menjadi bagian dari transformasi besar sistem pemasyarakatan di Indonesia. (Pm)






