Amnesti Presiden RI, 7 Narapidana Rutan Palu Hirup Udara Segar

Palu, INFO_PAS- Suasana suka cita menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu saat tujuh orang Narapidana mereka dibebaskan pada Sabtu, (2/8/2025). Pembebasan ini bukan karena habisnya masa pidana, melainkan berkat kebijakan amnesti yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian Amnesti.

Ketujuh narapidana tersebut tampak tidak dapat menyembunyikan kebahagiaan mereka saat melangkah keluar dari Pintu Utama Rutan. Mereka disambut hangat oleh keluarga dan kerabat yang telah menanti dengan setia.

Kepala Rutan Palu, Fani Andila, dalam sambutannya menekankan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan setelah melalui serangkaian pertimbangan matang.

“Pemberian amnesti ini adalah wujud nyata dari kemurahan hati dan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga negara yang telah menjalani proses hukum, serta menjadi salah satu problem solving untuk menangani over kapasitas di rutan dan lapas di seluruh Indonesia,” Jelas Karutan.

“Kami berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mantan narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.” Tambahnya.

Sesuai dengan Kepres tersebut, sebenarnya terdapat 11 Narapidana Rutan Palu yang mendapatkan Amnesti ini, hanya saja empat diantaranya telah terlebih dahulu menerima hak Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat lewat Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Proses pengajuan dan pertimbangan amnesti ini diketahui melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, untuk memastikan bahwa penerima amnesti memang layak dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Salah seorang mantan narapidana, FH (inisial), mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam.

“Saya tidak menyangka akan mendapatkan kesempatan ini. Saya berjanji akan menggunakan kesempatan ini untuk menata kembali hidup saya, fokus pada keluarga, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Amnesti presiden merupakan instrumen hukum yang penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, memberikan peluang rehabilitasi sosial bagi individu dan juga menunjukkan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum. (Sm)

HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#humasimipas
#infoimipas

@kemenimipas
@ditjenpas
@pemasyarakatansulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *