AMBARAWA – Lapas Kelas IIA Ambarawa menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, Minggu (17/08/2025).
Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, jajaran Forkompimda Kab. Semarang dan Forkompimcam Ambarawa.
Kalapas Ambarawa Subakdo Wulandoro menjelaskan bahwa tahun 2025 ini sebanyak 282 narapidana Lapas Ambarawa memperoleh Remisi Umum, sementara 320 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa.
“Dari jumlah tersebut, ada 16 narapidana yang langsung bebas melalui Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa II,” dengan rincian 8 narapidana langsung bebas, 8 narapidana menjalani pidana kurungan pengganti denda ungkap Subakdo Wulandoro.
Subakdo Wulandoro menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, disiplin, dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam sambutannya membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyampaikan apresiasi terhadap Lapas Kelas IIA Ambarawa yang dinilai berhasil menjalankan pembinaan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara sekaligus bukti keberhasilan pembinaan di lapas. Saya berharap warga binaan yang bebas hari ini dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri,” ujar Ngesti Nugraha.
Dalam acara ini juga menampilkan group hadroh, seni tari dan seni musik warga binaan dilanjutkan dengan meninjau stand ketahanan pangan Lapas Ambarawa dan memborong beberapa hasil pertanian dan kerajinan warga binaan Lapas Ambarawa. (LASAMBAWA).






